Prosedur Pengiriman Barang Dangerous Goods via Laut
Panduan mendetail prosedur pengiriman barang berbahaya (dangerous goods) via laut: klasifikasi, pengemasan & packing instructions, dokumen wajib (Shipper’s Declaration), penandaan & labeling, segregation & stowage, acceptance check, peran masing-masing pihak, emergency response, training & sertifikasi
Digital Marketing
2/21/20267 min baca
Pendahuluan — kenapa topik ini krusial?
Barang berbahaya (dangerous goods — DG) membawa risiko besar untuk keselamatan awak kapal, petugas terminal, lingkungan laut, dan infrastruktur pelabuhan. Kesalahan sekecil apa pun — salah klasifikasi, pengemasan tidak sesuai, label tidak nampak, atau stowage yang salah — dapat menyebabkan kebakaran, bocornya bahan beracun, pencemaran laut, keterlambatan rute, denda berat, dan tuntutan hukum. Aturan internasional mengatur lalu lintas DG demi mencegah kejadian tersebut; pelaksanaannya membutuhkan disiplin operasional, bukti dokumenter, dan koordinasi erat antar-pihak. Panduan ini memberi alur prosedural lengkap, praktik terbaik, dan template checklists agar proses pengiriman DG via laut berjalan aman dan ter-handle sesuai aturan dalam Pengiriman Barang.
1. Ruang lingkup: apa saja yang termasuk Dangerous Goods?
Secara singkat, DG mencakup bahan/benda yang karena sifat fisika, kimia, atau biologisnya dapat menimbulkan bahaya — antara lain:
Bahan mudah terbakar (liquid atau solid)
Gas bertekanan (termasuk gas cair & cryogenic)
Bahan korosif (asam, basa kuat)
Oksidator dan peroksida organik
Bahan beracun / infeksius
Baterai lithium (jenis tertentu memiliki aturan khusus)
Radioaktif dan bahan berbahaya lainnya
Setiap barang diberi UN Number (angka 4 digit), proper shipping name, class (1–9), dan Packing Group (PG I/II/III) — informasi ini menentukan ketentuan pengemasan, labeling, serta stowage. Keakuratan klasifikasi merupakan tanggung jawab shipper; mis-declaration dapat berakibat refusal of carriage atau sanksi hukum. Sumber resmi pedoman klasifikasi dan packing instruction adalah IMDG Code.
2. Siapa bertanggung jawab untuk apa? Pembagian peran dalam rantai DG
Keberhasilan pengiriman DG bergantung pada pembagian tugas yang jelas:
Shipper (pengirim) — identifikasi & klasifikasi barang, pengisian Shipper’s Declaration for Dangerous Goods (SDDG), menyediakan MSDS (Material Safety Data Sheet), dan memastikan packing sesuai packing instruction IMDG. Shipper bertanggung jawab pertama atas kebenaran informasi.
Certified Packer / Packing House — bila packing memerlukan kompetensi khusus (mis. cairan korosif, baterai lithium), maka pengemasan harus dilakukan oleh packer bersertifikat.
Freight Forwarder / NVOCC — mengoordinasikan booking, memverifikasi dokumen, mengatur transportasi antar moda, dan membantu proses clearance.
Carrier / Shipping Line — menerima muatan berdasarkan dokumen; melakukan acceptance check dan menyusun stowage plan sesuai segregasi.
Terminal / Stevedore — melaksanakan handling fisik, penyimpanan sementara, dan memastikan stowage/kesehatan container.
Port & Regulatory Authorities — melakukan inspeksi, approvals, dan dapat menahan muatan bila tidak memenuhi persyaratan.
Emergency Response Teams (ship/port) — harus ada rencana & kapasitas merespons insiden DG.
Setiap pihak harus tercantum otoritas dan sertifikasi DG-training di dokumentasi internal.
3. Alur prosedur end-to-end: langkah praktis dari identifikasi sampai delivery
Berikut alur operasional yang disarankan, lengkap dengan titik verifikasi:
Identifikasi & klasifikasi awal (Shipper)
Tentukan UN Number, proper shipping name, class, PG, dan subsidiary risk. Gunakan MSDS dan IMDG Dangerous Goods List.
Pemilihan packing instruction & pengemasan
Pilih packing instruction (PI) IMDG yang cocok; jika perlu gunakan certified packer.
Pengisian SDDG & dokumen pendukung
Isi Shipper’s Declaration for Dangerous Goods secara lengkap; lampirkan MSDS, packing list, invoice, dan permit jika diperlukan. (Contoh form SDDG tersedia di sumber-sumber operator).
Pre-notification ke carrier & terminal
Beri advance notice agar carrier menyiapkan stowage slot & terminal menyiapkan area khusus.
Acceptance check di origin terminal
Terminal memverifikasi SDDG, kemasan, label, seal, dan kondisi fisik. Jika tidak sesuai → reject/require repack.
Stowage planning & segregation
Stowage planner menyusun placement on vessel sesuai segregation rules (lihat tabel segregasi IMDG).
Loading & en-route monitoring
Pastikan stowage sesuai plan, lashing aman, dan (untuk reefer DG) listrik & monitoring terpenuhi.
Arrival & discharge
Terminal tujuan melakukan acceptance check lagi sebelum devanning/delivery. Dokumen clearance (customs, permits) harus siap sebelum release.
Delivery & handover
Transfer ke consignee/authorized agent mengikuti prosedur safety & documentation (POD, tanda terima, foto kondisi).
Setiap step harus didokumentasikan (foto, signed checklists, time stamps) untuk audit trail.
4. Pengisian Shipper’s Declaration for Dangerous Goods (SDDG) — praktis & aman
SDDG adalah dokumen utama. Poin penting saat mengisinya:
Gunakan proper shipping name persis seperti tertulis di IMDG.
Cantumkan UN Number (mis. UN1202) dan Class utama beserta subsidiary (jika ada).
Sertakan Packing Group jika tertera (PG I/II/III).
Tuliskan quantity per package dan total netto; sebutkan tipe packaging (drum, jerrican, box).
Referensi packing instruction sesuai IMDG (kode PI).
Isi emergency contact 24/7 lengkap dengan nomor telepon.
Tanda tangan oleh individu yang memiliki DG training & authorization; catat nomor sertifikat training dan tanggal.
Banyak operator menyediakan template SDDG; gunakan template resmi dari carrier atau asosiasi shipping untuk menjamin format diterima. Contoh form tersedia dari shipping lines dan BIMCO.
5. Pengemasan: prinsip, material, dan overpack
Prinsip utama packing DG: containment (tidak bocor), compatibility (kemasan tidak bereaksi), strength (tahan beban & guncangan), dan accessibility untuk emergency handling.
Inner packaging: gunakan liner, botol/sachet yang sesuai dengan chemical compatibility. Untuk cairan, gunakan secondary containment (double packing) dan absorbent.
Outer packaging: drum plastik/steel, jerrican, crate, atau boxing yang sesuai PI. Pastikan konstruksi mampu menahan handling mechanical (forklift, crane).
Overpack: jika kemasan awal rusak saat terminal, gunakan overpack yang memenuhi syarat dan beri label “OVERPACK”. Overpack harus diberi semua marking & labeling yang diperlukan.
Wood packaging: bila menggunakan kayu (pallet/crate), pastikan treatment ISPM-15 untuk ekspor/import (jika berlaku).
Special items: baterai lithium, gas terkompresi, peroksida organik punya instruksi packing tambahan — beberapa dilarang muat sebagai manifest cargo biasa.
Packing house yang menangani DG harus memiliki sertifikasi & rekam jejak QA; rutin lakukan QC foto sebelum gate-in.
6. Labeling, marking & placarding — apa harus dipasang dan bagaimana?
Label & marking harus jelas, tahan cuaca, dan mudah terlihat. Minimal:
Hazard diamond label sesuai class (warna & pictogram).
UN Number (UNxxxx) tercantum di kemasan atau overpack.
Proper shipping name harus ada pada SDDG; label pada kemasan dianjurkan terutama untuk overpack.
Marine pollutant mark (ikan & pohon) bila barang termasuk marine pollutant.
Orientation & handling marks (THIS WAY UP, FRAGILE, NO STACK) bila relevan.
Seals & seal numbers untuk kemasan yang disegel, catat di dokumen.
Label yang pudar atau tertutup dapat menyebabkan rejection saat acceptance.
7. Acceptance check di origin terminal — checklist praktis untuk staff
Saat kontainer/kargo datang ke terminal, lakukan verifikasi sebagai berikut:
Cek kehadiran SDDG & MSDS; pastikan tanda tangan dan info emergency contact.
Cocokkan UN Number, class, pack group, quantity antara SDDG, AWB/Bill of Lading, dan physical label.
Inspeksi fisik: tidak ada leak, bulging, corrosion, atau damage. Ambil foto kondisi kemasan (on-gate photos).
Periksa compatibility barang lain di kontainer / sekitarnya (jika consolidated).
Jika ada ketidakcocokan → reject dan minta corrective action (repack/overpack/relocate).
Acceptance adalah titik kontrol kunci: dokumentasikan semua verifikasi untuk pembelaan jika terjadi klaim.
8. Segregation & stowage di kapal — aturan praktis dan contoh penerapan
Segregation berarti menempatkan barang yang tidak kompatibel secara aman — baik jarak fisik, sekat, atau lokasi deck— untuk mencegah reaksi berbahaya bila terjadi kebocoran.
Langkah praktik pengambilan keputusan stowage:
Konsultasikan Segregation Table di IMDG (tabel memperlihatkan kode 1–4 atau “X” yang mengindikasikan jarak/larangan).
Periksa Dangerous Goods List untuk setiap schedule item (ada instructions tentang on/under deck dan segregation).
Terapkan physical separation: jarak minimal atau blokasi (container row gap), tergantung angka table.
Perhatikan stowage location: bahan yang memerlukan ventilasi atau access for firefighting diletakkan sesuai aturan; beberapa muatan dilarang di ruang tertentu (mis. near accommodation).
Catat stowage plan di TOS & beri copy ke Master kapal; pastikan emergency procedures terinformasi.
Sebagai contoh praktis: oksidator (5.1) harus jauh dari bensin (Class 3); gas terkompresi disimpan terikat tegak di area yang aman.
Rujukan segregration chart dan contoh matrix tersedia dari shipping lines & terminal (OOCL, Maersk, dll) — gunakan chart resmi sebagai acuan untuk setiap stowage.
9. Handling di terminal & di kapal — alat, PPE, dan pengecekan khusus
Peralatan & perlindungan:
PPE: chemical resistant gloves, goggles, face shields, respirators, protective suit sesuai MSDS.
Gas detector & monitoring devices untuk muatan volatile.
Spill kits & absorbents, neutralizers, booms (untuk area dekat air).
Forklifts & spreaders yang sesuai untuk handling kemasan DG.
Prosedur kerja:
Minimal kontak manual; gunakan mechanical handling.
Area handling DG terpisah dan diberi marking; akses terbatas.
Untuk reefers/temperature sensitive DG: pastikan plugin point dan monitoring data logger terhubung sejak arrival.
Lakukan safety briefing singkat sebelum melakukan lifting/transfer DG.
Rutin lakukan drill: tumpahan kecil, kebocoran gas, dan fire response untuk menjaga kesiagaan.
10. Dokumentasi, record-keeping & audit
Dokumentasi yang wajib disimpan (umumnya 2–3 tahun atau sesuai peraturan lokal):
SDDG signed copy & MSDS
Photos of packing & on-gate inspection
Gate receipt, TOS records, stowage plan
Incident reports & near-miss logs
Training certificates for staff involved
Audit internal berkala penting: sample shipments, check packing house, dan review SDDG accuracy. Catat temuan dan tindakan perbaikan.
11. Emergency response & contingency — rencana tindakan bila terjadi insiden
Rencana minimal harus mencakup:
Isolasi area & evakuasi personel non-essential.
Immediate notification ke kapal master, terminal manager, port authority, coast guard, dan shipper—sertakan emergency contact dari SDDG.
Containment: deploy absorbents, dike, booms; close valves bila aman.
Firefighting: gunakan bahan pemadam yang sesuai MSDS (water, foam, dry powder)—perhatikan apa yang TIDAK boleh digunakan (mis. tidak gunakan air pada banyak bahan yang bereaksi dengan air).
Medical response: first aid sesuai MSDS dan evakuasi ke fasilitas medis terdekat bila diperlukan.
Environmental protection: pemberitahuan otoritas lingkungan jika risiko pencemaran laut.
Investigation & reporting: dokumentasikan kronologi, foto, witness statement; laporkan ke insurer & regulator sesuai waktu yang disyaratkan.
Latih rencana ini dengan pihak pelabuhan & kapal minimal 2× per tahun.
12. Training & competency — siapa perlu dilatih dan materi utamanya
Setiap pihak harus memiliki personel terlatih sesuai peran:
Shippers: klasifikasi, packing instruction, mengisi SDDG.
Packing houses: teknik packing sesuai PI.
Terminal staff & stevedores: acceptance check, handling safe practices, emergency response.
Shipping line staff & crew: stowage planning, firefighting for DG, containment.
Drivers & haulers: segregation during transport, vehicle placarding, securement.
Pelatihan harus mencakup updates IMDG amendments — syllabus dan rekam jejak harus tersedia untuk audit. (IMDG di-update berkala, periksa edisi terbaru untuk perubahan packing instructions).
13. Insurance, liability & legal aspek
Cargo insurance: pastikan polis mencakup DG transit risks; beberapa polis mengecualikan tipe tertentu (check endorsement).
Shipper liability: shipper biasanya bertanggung jawab atas misdeclaration; penalti dapat diterapkan.
Carrier liability: tergantung kontrak & conventions; carrier dapat menolak klaim jika DG tidak benar dideklarasikan.
Third party & environmental liability: bila terjadi pencemaran atau kerusakan pihak ketiga, exposure bisa besar — pastikan coverage memadai.
Konsultasikan klausul legal & asuransi dengan broker maritim saat menyiapkan shipment DG.
14. Checklist praktis (siap pakai) sebelum mengirim DG via laut
(Shipper & Packer)
UN Number & proper shipping name sudah dikonfirmasi.
Packing instruction IMDG dipatuhi; packing house bersertifikat bila perlu.
SDDG lengkap & signed oleh personel terlatih.
MSDS termasuk; emergency contact 24/7 tercantum.
Labeling & marking terpasang, seal numbers dicatat.
Pre-notify carrier & terminal; booking sesuai kategori DG.
(Terminal / Carrier Acceptance)
Verifikasi dokumen & kemasan fisik.
Foto on-gate & catat seal.
Masukkan ke stowage plan yang sesuai segregasi.
Siapkan PPE & spill kits di area handling.
(On board & arrival)
Monitor kondisi selama voyage (suhu, ventilasi).
Notify port authority of arrival & ensure permits for discharge.
Final acceptance & safe transfer to consignee.
Simpan dokumentasi lengkap untuk minimal periode yang disyaratkan regulator.
15. Kesalahan umum & bagaimana menghindarinya
Mis-declaration (salah UN / class) → penyebab terbesar refusal & klaim. Solusi: double-check klasifikasi, gunakan database & MSDS.
Packing tidak sesuai PI → repack & delay. Solusi: gunakan certified packer dan QA photo evidence.
Labeling pudar / tertutup → terminal menolak. Solusi: label tahan cuaca & ditempel terlihat.
Tidak pre-notify carrier → stowage slot tidak tersedia → delay. Solusi: advance notification mandatory.
Kurang training staff → kesalahan handling. Solusi: schedule training & refreshers.
Pencegahan memerlukan kombinasi proses (SOP), people (training), dan proof (photo & docs).
16. Contoh kasus singkat & pembelajaran
Kasus A — kebocoran drum bahan korosif di terminal
Penyebab: packing drum memiliki korosi dan seal rusak; SDDG kurang jelas. Dampak: dekontaminasi area, vessel delay 2 hari, biaya clean-up besar. Pembelajaran: packing QA, mandatory photo evidence on-gate, dan double verification SDDG.
Kasus B — baterai lithium tertaruh dekat bahan mudah terbakar
Penyebab: mis-stowage akibat SDDG tidak diperiksa ulang. Pembelajaran: strict segregation check & electronic cross-match antara SDDG dan stowage plan.
17. Penutup — ringkasan langkah aksi cepat
Jangan mengirim DG tanpa SDDG & MSDS yang benar.
Gunakan packing instruction IMDG; bila ragu, gunakan certified packer.
Pre-notify carrier & terminal; sinkronkan stowage plan untuk menghindari penempatan berbahaya.
Latih personel & simulasikan emergency response secara berkala.
Simpan dokumentasi audit trail (photo, SDDG, gate receipts) untuk klaim & audit.
Siap mengirimkan kargo Anda? Kirimkan melalui Hasta Buana Raya untuk solusi logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62 822-3300-4972 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!
Kami menyediakan layanan pengiriman yang aman, nyaman, dan terjangkau dari seluruh Indonesia. Layanan prioritas kami meliputi:
Pengiriman barang melalui udara (Pesawat Kargo, Sewa, dan Penerbangan Khusus)
Metode Pengiriman yang berbeda (Bandara ke Bandara , Gudang ke Gudang , dan Bandara ke Gudang)
Gudang dan Distribusi
Kontak
Bantuan
+62 822-3300-4972 (CS 1)
© 2024. Semua hak cipta dilindungi.


+62-811-9778-889
+62 822-3300-4973 (CS 2)
