Prosedur Karantina Tumbuhan dan Hewan dalam Pengiriman Barang via Udara

Panduan lengkap dan praktis tentang prosedur karantina tumbuhan dan hewan untuk pengiriman via udara: aturan internasional & nasional, dokumen wajib (sertifikat fitosanitari dan sertifikat kesehatan hewan), persiapan pra-pengiriman, penanganan hewan hidup, pemeriksaan di bandara, sampel & pengujian laboratorium, perlakuan seperti fumigasi atau cold treatment, prosedur transit, potensi kendala & solusi, serta checklist operasional

Digital Marketing

12/13/20258 min baca

person beside cage with brown dog
person beside cage with brown dog

Pendahuluan — Kenapa Prosedur Karantina Ini Vital?

Pengiriman barang agribisnis, bibit tanaman, buah-buahan, produk hewani, atau hewan hidup melalui udara bukan sekadar urusan logistik—ia menyentuh aspek kesehatan hewan, kesehatan tumbuhan, dan keselamatan biosekuriti di negara tujuan. Hama, penyakit, atau organisme asing yang terbawa oleh kargo dapat merusak ekosistem, industri pertanian, dan kesehatan masyarakat. Karena itu, pemeriksaan karantina (phytosanitary & zoosanitary controls) menjadi persyaratan wajib pada ekspor, impor, dan sering kali transit. Di sisi lain, ketidaksiapan dokumen atau perlakuan sanitasi yang kurang tepat menyebabkan kargo ditahan (hold), ditolak, atau bahkan dimusnahkan—menimbulkan kerugian finansial besar dan gangguan reputasi.

Praktik terbaik dalam artikel ini dirangkum agar eksportir, freight forwarder, konsolidator, operator kargo udara, dan petugas karantina memiliki panduan operasional—dari tahap pra-pengiriman sampai serah terima di tujuan dalam Pengiriman Barang.

Ringkasan Inti (pesan penting yang harus diingat)

  • Untuk komoditas tumbuhan: hampir selalu diperlukan Sertifikat Fitosanitari (Phytosanitary Certificate) yang diterbitkan oleh National Plant Protection Organization (NPPO) negara asal dan mengikuti standar IPPC / ISPM.

  • Untuk hewan hidup dan produk hewani: diperlukan sertifikat kesehatan veteriner (veterinary/zoosanitary certificate) sesuai model OIE/WOAH, dan kepatuhan pada peraturan negara importir.

  • Transportasi hewan hidup oleh maskapai harus mematuhi IATA Live Animals Regulations (LAR) dan persyaratan pelabuhan/bandara setempat. iata.org+1

  • Di Indonesia, prosedur karantina diatur dan dilaksanakan oleh Badan Karantina (Direktorat Jenderal/Unit Pelaksana Teknis) — eksportir dan importir harus memeriksa persyaratan spesifik yang berlaku.

(NB: paragraf-paragraf di atas mengutip sumber internasional dan nasional untuk hal-hal paling krusial. Di bagian badan artikel nanti akan dijelaskan langkah operasional rinci.)

1. Kerangka Regulasi Internasional dan Nasional

1.1 Standar Internasional Penting

  • IPPC (International Plant Protection Convention) & ISPMs: mengatur standar sertifikasi fitosanitari untuk perdagangan tumbuhan dan produk tumbuhan (mis. ISPM No.12 tentang phytosanitary certificates). NPPO setiap negara mengikuti prinsip ini dalam menerbitkan sertifikat.

  • WOAH / OIE (World Organisation for Animal Health): menyediakan model sertifikat kesehatan hewan internasional dan pedoman bagi perdagangan hewan hidup serta produk hewani. Dokumen-dokumen ini menjadi rujukan untuk pembuatan sertifikat veteriner resmi.

  • IATA LAR (Live Animals Regulations): pedoman teknis untuk pengangkutan hewan hidup melalui maskapai komersial, mencakup kontainer, waktu handling, dan kapasitas pesawat.

1.2 Regulasi Nasional (contoh: Indonesia)

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Karantina Pertanian (Kementerian Pertanian) menangani karantina tumbuhan dan produk tumbuhan; karantina hewan dan produk hewani berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan & Kesehatan Hewan dan/atau instansi terkait. Peraturan menteri, perintah teknis, dan pedoman prosedur ekspor/impor menjelaskan cara penerbitan sertifikat, persyaratan negara tujuan, dan mekanisme pengajuan prior notice. Selalu periksa laman resmi karantina nasional untuk update persyaratan khusus komoditas dan tujuan.

2. Siapa Pemangku Kepentingan & Peran Mereka?

  • NPPO / Badan Karantina Nasional: menerbitkan phytosanitary certificate, melakukan inspeksi produksi, dan memberikan persetujuan akhir untuk ekspor tumbuhan.

  • Veterinary Authority Nasional: mengeluarkan sertifikat kesehatan hewan dan memeriksa hewan sebelum pemuatan.

  • Freight Forwarder / Exporter: mempersiapkan dokumen, memastikan perlakuan (fumigasi/cold treatment) dilaksanakan, dan mengatur pengiriman ke bandara.

  • Airlines & Ground Handling: memeriksa bahwa dokumen lengkap, mematuhi IATA LAR untuk hewan hidup, serta memfasilitasi penanganan prioritas bila diperlukan.

  • Customs & Border Control: melakukan clearance bea, verifikasi dokumen impor, serta memastikan kepatuhan phytosanitary/zoosanitary di pintu masuk.

  • Laboratorium & Lembaga Pengujian: melakukan tes yang diminta seperti uji titer antibodi, PCR, atau analisis residu pestisida sesuai persyaratan negara tujuan.

3. Jenis Komoditas yang Memerlukan Prosedur Karantina Khusus

  1. Tanaman hidup & bibit: bibit, stek, tanaman hias, benih (sering membutuhkan sertifikat fitosanitari dan terkadang fumigasi atau heat treatment).

  2. Produk segar & olahan dari tanaman: buah segar, sayuran, daun teh, kayu, biji-bijian—bisa memerlukan deklarasi bebas hama dan perlakuan tertentu.

  3. Soil / media tanam / pot: sangat sensitif karena membawa banyak organisme—sering kali dilarang atau butuh perlakuan khusus.

  4. Kayu & produk kayu: memerlukan ISPM-15 (untuk pengiriman laut/kemasan kayu) dan pemeriksaan hama kayu.

  5. Hewan hidup: hewan peliharaan (anjing, kucing), hewan ternak, unggas, akuakultur—membutuhkan sertifikat kesehatan, bukti vaksinasi, dan pengujian serologis bila diminta.

  6. Produk hewani: telur, daging, susu, produk olahan—memerlukan sertifikat veteriner dan/atau sertifikat analisis.

4. Langkah Persiapan Pra-Pengiriman (Checklist Eksportir)

Sebelum barang masuk proses cargo handling di bandara, lakukan langkah-langkah ini:

4.1 Verifikasi Persyaratan Negara Tujuan

  • Cek daftar persyaratan impor negara tujuan: apakah memerlukan phytosanitary certificate, health certificate, sertifikat CITES (untuk satwa dilindungi), atau perlakuan khusus (fumigasi, cold treatment, irradiation). NPPO negara tujuan atau perwakilan konsuler biasanya memberikan daftar ini.

4.2 Dokumentasi & Perijinan

  • Ajukan permohonan sertifikat fitosanitari / veterinary ke otoritas nasional (NPPO atau otoritas veteriner). Sertakan invoice, packing list, statement asal barang, dan data produksi. Di banyak negara pengajuan dapat dilakukan online melalui portal karantina.

4.3 Inspeksi Pra-Pengiriman & Sampling

  • Jadwalkan inspeksi di gudang atau tempat produksi agar petugas karantina dapat memeriksa fisik, mengambil sampel untuk pengujian jika perlu, dan memastikan kondisi kemasan bebas hama. Hasil inspeksi menentukan apakah sertifikat dapat diterbitkan.

4.4 Perlakuan Pra-Kirim (Treatment)

  • Jika negara tujuan mensyaratkan fumigasi, heat/cold treatment, irradiation, atau pengemasan khusus, lakukan di fasilitas yang terakreditasi dan simpan sertifikat perlakuan (treatment certificate). Misalnya beberapa negara mewajibkan cold treatment pada buah yang rentan membawa lalat buah.

4.5 Persiapan Kontainer / Unit Load Device (ULD)

  • Untuk pengiriman udara: pastikan ULD atau box hewan hidup mematuhi standar IATA LAR (ventilasi, ukuran, kekuatan), dan ULD bersih dari bahan organik yang dapat menjadi sumber hama.

5. Dokumen Wajib (Ringkas & Praktis)

  • Phytosanitary Certificate (Sertifikat Fitosanitari) — untuk tumbuhan / produk tumbuhan. Model dan persyaratan mengacu ISPM/IPPC.

  • Veterinary / Zoosanitary Certificate (Sertifikat Kesehatan Hewan) — untuk hewan hidup dan produk hewani; referensi model dari WOAH/OIE.

  • Certificate of Origin, Invoice, Packing List — dokumen perdagangan standar yang juga diperlukan saat clearance.

  • Treatment Certificate — bukti fumigasi, cold treatment, atau lain-lain.

  • CITES Permit — bila dikirimkan spesies yang dilindungi.

  • Prior Notice / Advance Notification — beberapa negara/kontainer memerlukan pemberitahuan kedatangan barang agrikultural agar otoritas karantina dapat menyiapkan pemeriksaan.

6. Prosedur di Bandara Asal (Sebelum Meninggalkan Negara)

6.1 Check-in & Verifikasi Dokumen oleh Ground Handler

  • Ground handling agent memeriksa bahwa AWB (airway bill), phytosanitary/veterinary certificate, dan dokumen transport lainnya lengkap sebelum menerima kargo. Jika dokumen tidak lengkap, maskapai berhak menolak muatan.

6.2 Pemeriksaan Fisik oleh Petugas Karantina

  • Petugas karantina dapat melakukan pemeriksaan ulang di area kargo bandara: inspeksi visual, pemeriksaan dokumen, dan sampling untuk pengujian lab bila perlu—terutama untuk komoditas segar yang rentan membawa patogen.

6.3 Penanganan Hewan Hidup

  • Hewan yang diekspor harus dibawa ke holding area khusus (animal holding / stable) di bandara, di mana petugas veteriner memeriksa identifikasi, kesehatan klinis, sertifikat vaksinasi, serta hasil uji laboratorium yang diperlukan. Penggunaan IATA LAR memastikan bahwa kontainer dan penempatan dalam pesawat aman.

6.4 Labeling & Segregation

  • Kargo harus diberi label jelas (“Perishable”, “Live Animal”, “Phytosanitary”), dan barang yang berisiko harus terpisah dari kargo umum untuk meminimalkan kontaminasi. Operator bandara wajib menata kargo agar mempermudah pemeriksaan di negara tujuan.

7. Penanganan Hewan Hidup: Standar Operasional Khusus

7.1 Persyaratan IATA LAR

  • Kontainer/box harus memenuhi ukuran, ventilasi, bahan, dan ketahanan sesuai LAR. Hewan harus punya identifikasi yang jelas (microchip, tag), dokumen kesehatan, dan waktu transit yang sesuai kemampuan fisik hewan. Maskapai juga memiliki kebijakan spesifik soal jenis hewan yang diizinkan.

7.2 Welfare & Persiapan Perjalanan

  • Pastikan hewan diberi makanan/minum sebelum waktu toleransi yang aman, tidak overfeed untuk mencegah muntah/aspirasi, dan memiliki tempat buang yang sesuai. Untuk hewan tertentu, pemeriksaan titer antibody (mis. rabies titer) mungkin dibutuhkan oleh negara tujuan.

7.3 Handling On-Board & Emergency Procedures

  • Crew dan ground handler harus tahu prosedur emergency: heat stress, anaphylaxis, atau handling escape. Dokumentasikan SOP dan training sesuai regulasi LAR serta aturan maskapai.

8. Kedatangan di Negara Tujuan: Pemeriksaan Karantina & Clearance

8.1 Advance Notification & Scheduling Inspection

  • Otoritas negara tujuan kadang memerlukan prior notice sehingga petugas karantina siap saat kedatangan. Di beberapa kasus, pemeriksaan dilakukan di bandara tujuan; di lain kesempatan kargo diangkut ke fasilitas karantina sebelum distribusi.

8.2 Pemeriksaan Dokumenter & Fisik

  • Petugas memverifikasi keaslian sertifikat fitosanitari/veteriner, cek segel pemuatan, memeriksa kelengkapan treatment certificate, lalu melakukan sampling atau inspeksi visual. Bila ada kecurigaan, sampel dikirim ke laboratorium nasional untuk pengujian lebih lanjut.

8.3 Hasil Pemeriksaan: Accept / Hold / Reject

  • Accept: jika semuanya sesuai → kargo dilepas untuk distribusi.

  • Hold (quarantine detention): bila perlu pengujian lebih lanjut atau perlakuan (fumigasi, cold treatment). Petugas memberi surat perintah tindakan.

  • Reject / Return / Destroy: jika positif penyakit berbahaya atau melanggar aturan, opsi termasuk pengembalian ke negara asal (biaya pada pemilik), atau pemusnahan di lokasi sesuai regulasi dan catatan lingkungan.

9. Perlakuan & Tindakan Korektif (Treatment Options)

Berikut berbagai perlakuan yang dapat dituntut sebelum kargo dilepas:

9.1 Fumigasi

  • Penggunaan fumigan (mis. fosfin, methyl bromide—dengan pembatasan) untuk mengeliminasi hama pada produk kayu, biji, atau beberapa buah. Harus dilakukan di fasilitas berlisensi dan sertifikat fumigasi diserahkan pada otoritas.

9.2 Cold Treatment

  • Penerapan suhu rendah selama periode tertentu untuk memberantas serangga tertentu (umumnya untuk buah). Persyaratan berbeda tiap negara tujuan; catat suhu, durasi, dan rekaman temperatur (temperature logger).

9.3 Heat Treatment / Hot Water Treatment

  • Beberapa komoditas memerlukan perlakuan panas (mis. kayu, beberapa buah) untuk menghilangkan organisme pengganggu.

9.4 Chemical Treatment / Disinfection

  • Desinfeksi kontainer atau kemasan dengan agen yang sesuai jika tercemar.

Setiap tindakan harus dicatat dan disertai sertifikat treatment yang valid untuk diserahkan pada otoritas negara tujuan.

10. Transit & Transshipment: Apa yang Perlu Diperhatikan?

Pengiriman transit (melalui bandara ke bandara) diperbolehkan tetapi sering kali ada aturan khusus:

  • Transit phytosanitary / zoosanitary certificate: beberapa negara memerlukan dokumen transit agar kargo tidak masuk pasar domestik secara tidak sengaja.

  • Segregation & Security: kargo yang transit harus disimpan di area angkutan yang tertutup dan tidak diperbolehkan dibuka tanpa izin otoritas.

  • Timing: durasi transit dapat mempengaruhi validitas pengujian (mis. waktu pemaparan suhu). Pastikan prior notice ke otoritas transit jika prosedur inspeksi diperlukan.

11. Waktu Penyelesaian & Potensi Bottleneck

  • Penerbitan sertifikat fitosanitari/veteriner: bervariasi—dari beberapa jam sampai beberapa hari tergantung inspeksi, ketersediaan sample testing, dan kapasitas laboratorium.

  • Testing laboratory: uji serologis (mis. rabies titer) membutuhkan waktu beberapa hari sampai minggu; rencanakan lead time.

  • Hold di negara tujuan: pengujian ulang atau perlakuan dapat menambah delay; selalu siapkan contingency plan (cold chain buffer, opsi alternative routing).

12. Dokumentasi Klaim, Rekaman & Audit Trail

Untuk mitigasi risiko komersial dan klaim asuransi:

  • Simpan semua dokumen asli: phytosanitary/veterinary certificates, treatment certificates, AWB, manifest, foto pra-loading & arrival, BAP bila ada masalah.

  • Logs & telemetry: untuk pengiriman sensitif suhu, simpan file temperature logger dan laporan periodik.

  • Chain of custody: catat siapa yang memegang kargo pada setiap tahap (producer → forwarder → airline → handler → consignee).

Dokumen lengkap mempermudah penyelesaian klaim jika terjadi kerusakan atau penahanan.

13. Kasus Umum & Solusi Praktis (Studi Singkat)

Kasus A — Buah Segar Ditahan di Negara Tujuan karena Hama

Penyebab: tidak ada cold treatment yang dipersyaratkan; phytosanitary certificate tidak memuat deklarasi perlakuan.
Solusi: lakukan verifikasi persyaratan negara tujuan sejak awal; jika persyaratan perlakuan tidak dapat dipenuhi, pilih rute/negara tujuan alternatif atau negosiasikan syarat impor yang fleksibel.

Kasus B — Anjing Peliharaan Ditolak karena Titer Rabies Tidak Memenuhi

Penyebab: titer antibody rabies belum mencapai ambang minimal saat uji; dokumen vaksinasi tidak lengkap.
Solusi: rencanakan pemeriksaan titer jauh hari sebelum keberangkatan dan sediakan opsi karantina atau pengembalian sesuai peraturan tujuan.

14. Checklist Operasional Siap Pakai (Praktis)

Gunakan checklist ini sebelum mengekspor/import via udara:

Pra-ekspor (eksportir / forwarder):

  • Verifikasi persyaratan negara tujuan (NPPO / veterinary).

  • Ajukan permintaan inspeksi ke NPPO / otoritas veteriner.

  • Lakukan sampling & pengujian jika diminta.

  • Laksanakan treatment (fumigasi/cold) di fasilitas terakreditasi.

  • Pastikan ULD / kontainer bersih & sesuai standard LAR (untuk hewan).

  • Siapkan phytosanitary / veterinary certificate serta treatment certificate.

  • Beri prior notice ke otoritas tujuan bila diperlukan.

Saat check-in bandara (ground handling):

  • Dokumen terverifikasi dan AWB cocok.

  • Kargo ditempatkan di holding area sesuai kategori (live animal, perishable, DG).

  • Photo pra-loading diambil.

Saat arrival di negara tujuan:

  • Tawarkan dokumen untuk pemeriksaan; siap sediakan sampel.

  • Siap lakukan perlakuan tambahan bila diminta.

  • Siapkan BAP jika ditemukan masalah.

15. Praktik Terbaik & Rekomendasi untuk Pelaku Industri

  1. Rencanakan jauh-jauh hari untuk komoditas yang memerlukan pengujian panjang—uji serologi, residu, atau quarantine window.

  2. Mapping persyaratan per negara: buat database negara tujuan dan update berkala.

  3. Gunakan fasilitas berlisensi untuk fumigasi, cold treatment, dan sertifikasi.

  4. Pelatihan staf: driver, loader, dan handler harus paham dasar biosecurity dan prosedur LAR.

  5. Integrasi digital: gunakan portal NPPO, e-cert systems, dan simpan log digital untuk compliance.

16. Risiko & Sanksi jika Melanggar Regulasi Karantina

  • Penahanan / penolakan kargo di pintu masuk—biaya demurrage, storage, dan potensi pemusnahan.

  • Sanksi administratif atau denda oleh otoritas karantina atau bea cukai.

  • Kerusakan reputasi dan kehilangan akses pasar jangka panjang.

  • Risiko penyebaran hama/penyakit yang berimbas pada ekonomi dan ekosistem—dampak jangka panjang pada industri nasional.

17. Glosarium Singkat (Istilah Penting)

  • NPPO: National Plant Protection Organization — otoritas karantina tumbuhan di tiap negara.

  • Phytosanitary Certificate: sertifikat fitosanitari yang menyatakan kargo sesuai persyaratan negara tujuan.

  • Veterinary Certificate / Health Certificate: dokumen kesehatan hewan sesuai model OIE/WOAH.

  • IATA LAR: standar IATA untuk pengiriman hewan hidup.

  • Fumigation / Cold Treatment: metode perlakuan untuk meniadakan organisme berbahaya pada komoditas.

18. Referensi & Sumber Rujukan Utama

  • International Plant Protection Convention (IPPC) — ISPM No.12 dan panduan phytosanitary certificates.

  • Badan Karantina Pertanian / Karantina Indonesia — pedoman prosedur impor/ekspor tumbuhan & hewan (situs resmi).

  • WOAH / OIE — model veterinary certificates dan pedoman kesehatan hewan untuk perdagangan.

  • IATA — Live Animals Regulations (LAR) untuk pengangkutan hewan hidup melalui udara.

  • Peraturan Menteri Pertanian terkait persyaratan teknis untuk produk hewani (contoh Permentan).

19. Penutup — Mengubah Kewajiban Jadi Keunggulan Kompetitif

Karantina tumbuhan dan hewan sering dianggap sebagai hambatan bagi perdagangan udara, tetapi bila dikelola dengan cermat menjadi proses yang terstandar, ia justru dapat menjadi keunggulan kompetitif: pengiriman yang patuh, minim risiko penahanan, serta akses pasar yang lebih luas. Kuncinya: pengetahuan persyaratan tujuan, dokumentasi rapi, waktu perencanaan yang memadai, dan kerja sama yang baik antara eksportir, forwarder, maskapai, dan otoritas karantina.

Siap mengirimkan kargo Anda? Kirimkan melalui Hasta Buana Raya untuk solusi logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62-822-5840-1230 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!