Perbedaan Mencolok antara Customs Clearance Laut vs Udara dalam Pengiriman Barang
Pahami perbedaan utama proses kepabeanan untuk kargo laut dan kargo udara: dokumen yang berbeda, mekanisme pemeriksaan dan keamanan, waktu penyelesaian, biaya terkait (demurrage vs storage/airport handling), serta praktik terbaik agar pengiriman Anda tidak tertahan di bea cukai
Digital Marketing
1/30/20265 min baca
Ringkasan cepat
Kecepatan & tenggat: clearance udara biasanya jauh lebih cepat dan terikat waktu (cut-offs pendek), sedangkan kargo laut memberi lebih banyak waktu sebelum barang dirilis.
Dokumen & pesan elektronik: udara mengandalkan airwaybill dan proses elektronik terintegrasi (e-AWB, pre-arrival messages); laut menggunakan bill of lading, manifest, dan sering memerlukan dokumen tambahan untuk konsolidasi container.
Pemeriksaan & screening: barang udara dikenai pemeriksaan keamanan yang ketat (screening teknis), sedangkan laut lebih sering terkena inspeksi fisik sampling dan pemeriksaan dokumenter; kedua moda butuh kepatuhan penuh.
Biaya & risiko penahanan: laut rentan pada biaya demurrage/detention dan dwell time; udara lebih terpengaruh pada handling fees, storage airport, dan biaya re-routing cepat.
Di bawah ini penjabaran lengkap — mulai definisi hingga checklist praktis dan rekomendasi per peran (shipper / forwarder / customs broker) dalam Pengiriman Barang.
1. Konteks: mengapa proses kepabeanan berbeda menurut moda?
Perbedaan dasarnya sederhana: udara dirancang untuk kecepatan dan mengangkut barang bernilai tinggi atau sensitif waktu; laut dioptimalkan untuk volume besar, biaya rendah per unit, dan kapasitas. Karakteristik ini memengaruhi aturan operasional kepabeanan:
Bandara butuh proses cepat, kepastian slot, dan keamanan intensif; oleh karena itu bea cukai di bandara mengandalkan alur elektronik cepat dan risk-management untuk memproses barang secepat mungkin.
Pelabuhan laut menangani kontainer massal — manifest besar, multiple parties, dan kemungkinan transshipment — sehingga pemeriksaan cenderung lebih didasarkan pada sampling, tindak lanjut dokumenter, dan kontrol yard.
2. Perbedaan utama langkah-langkah clearance
Customs clearance udara — garis besar proses
Arrival Notice & Pre-Arrival Submission: data AWB, invoice, packing list dikirim sebelum tiba. Banyak negara mensyaratkan pre-arrival electronic submission (pre-lodgement) untuk percepatan.
Security Screening: semua kargo harus melewati screening (X-ray, trace detection, visual) sesuai aturan aviasi. Hasil screening dapat mempercepat atau menunda release.
Customs Assessment: klasifikasi HS code, penentuan duty & tax, perhitungan bea masuk. Untuk kiriman udara, proses ini dipercepat oleh dokumen lengkap dan EDI.
Release & Pickup / Forwarding: setelah clearance dan bayar biaya (jika ada), cargo bisa segera dikirim ke penerima atau lanjut ekspedisi darat.
Customs clearance laut — garis besar proses
Pre-Arrival Manifest & Import Declaration: manifest kapal, BL, dan dokumen pendukung diajukan; bila LCL ada dokumen consolidation tambahan.
Discharge & Yard Handling: kontainer dibongkar dan disimpan di terminal; bea cukai bisa melakukan pemeriksaan fisik sampling.
Customs Inspection / Survey (jika diperlukan): pemeriksaan fisik, pemeriksaan dokumen, atau verificaton of origin.
Release & Delivery Order: setelah release dokumen, consignee/forwarder melakukan pickup; jika melebihi free time muncul demurrage/detention.
Perbedaan menonjol: di laut, ada fase yard/terminal yang menambah langkah fisik dan potensi biaya waktu tunda.
3. Dokumen — apa beda yang dibutuhkan?
Dokumen utama untuk UDARA
Air Waybill (AWB) — dokumen pengangkutan utama (house & master).
Commercial Invoice — nilai barang.
Packing List — rincian koli.
Certificate of Origin / Permits (jika diperlukan).
Security declarations & screening certificates (jika barang memerlukan).
e-AWB dan pesan elektronik menjadi standar di banyak rute untuk mempercepat proses.
Dokumen utama untuk LAUT
Bill of Lading (B/L) — master atau house B/L.
Manifest kapal (vessel manifest).
Commercial Invoice & Packing List.
Packing List Consolidation / Delivery Order / Import Declaration (terutama untuk LCL).
Dokumen tambahan: VGM (Verified Gross Mass) untuk kontainer, sertifikat fumigasi, certificate of origin, dan izin khusus untuk barang tertentu.
Intinya: udara menuntut dokumen cepat, konsisten & elektronik; laut menuntut kepatuhan pada dokumen B/L + proses terminal yang komplek.
4. Waktu penyelesaian (lead time customs): udara jauh lebih cepat
Secara praktik:
Udara: clearance bisa diselesaikan dalam jam (1–48 jam tergantung negara dan kesiapan dokumen); cut-off ketat membuat dokumen harus sempurna sejak awal.
Laut: sering memakan hari sampai minggu (discharge → yard → clearance → pickup), dan dwell time di terminal dapat menambah hari ekstra.
Alasan: bandara dirancang untuk throughput cepat dan kebanyakan administrasi sudah berbasis pesan elektronik sedangkan pelabuhan adalah rantai fisik yang lebih panjang.
5. Pemeriksaan keamanan & technical screening — udara lebih intens
Air cargo security: karena risiko keselamatan penerbangan, cargo udara mengalami standar screening yang lebih ketat (X-ray, explosive trace detection, cargo profiling). Selain itu, compliance terhadap peraturan aviasi nasional/internasional adalah keharusan.
Sea cargo: ada kontrol keamanan tetapi sifatnya berbeda — lebih fokus pada kargonya (fumigasi, kontaminasi, manifest accuracy) dan pengawasan terminal; pemeriksaan fisik container juga sering terjadi, namun tidak selalu harus melalui prosedur screening keamanan aviasi.
Dampaknya: barang tertentu (mis. baterai lithium) punya aturan ketat di udara dan bisa dilarang atau memerlukan handling khusus.
6. Biaya langsung terkait clearance — laut vs udara
Biaya khas UDARA
Airport handling charges, security screening fees, warehouse storage per jam/hari, possible re-routing/air expedite charges jika dokumen telat.
Meski kadang storage singkat, biaya per jam bisa tinggi di airport cargo terminal.
Biaya khas LAUT
Demurrage (kontainer di terminal melewati free time).
Detention (keterlambatan pengembalian kontainer kosong).
Yard handling, plugging/unplugging reefer, dan biaya storage yang meningkat seiring hari.
Praktik: kegagalan memproses dokumen tepat waktu pada kargo laut sering berakhir dengan tagihan demurrage yang besar; pada udara, penundaan sering berarti biaya handling dan potensi kehilangan slot di flight berikutnya.
7. Peran teknologi & integrasi data (kena dampak besar pada udara)
Bandara dan industri udara telah bergerak kuat ke arah integrasi data dan pre-arrival automation (e-AWB, e-manifest, EDI messages) sehingga clearance bisa diproses sebelum pesawat mendarat. Ini mempercepat crossing border dan meningkatkan predictability.
Sementara itu, pelabuhan juga mengadopsi digitalisasi (pre-arrival manifest, single window), namun kompleksitas kontainer dan volume fisik membuat dampak percepatan lebih lambat dibanding bandara.
8. Kepatuhan & risiko penalti — apa yang perlu diwaspadai
Kesalahan HS code, undervaluation, atau dokumen tidak lengkap → bisa menyebabkan hold, denda, dan pemeriksaan lanjutan pada kedua moda.
Penyelundupan & keamanan → barang tertahan dan proses hukum berjalan. Di udara implikasinya lebih sensitif karena penerbangan.
Sengketa B/L / AWB → perbedaan kepemilikan dokumen bisa menunda release di laut lebih lama (karena sifat document of title B/L).
Tip: pastikan klasifikasi, nilai, dan dokumen pendukung sesuai dan jujur — itu mencegah 80% problem.
9. Praktik terbaik untuk shipper / forwarder agar clearance lancar
Siapkan dokumen lebih awal: kirim pre-arrival minimum 24–72 jam (tergantung moda & negara). Untuk udara, lebih cepat — 24 jam atau lebih baik.
Gunakan broker/agent yang berpengalaman dengan rute tersebut. Mereka tahu nuance terminal dan persyaratan lokal.
Periksa barang berisiko tinggi (baterai, farmasi, pangan): lengkapi sertifikat & izin.
Untuk laut, kelola free time & planning pickup agar menghindari demurrage. Untuk udara, pastikan slot pickup/pengiriman disiapkan begitu barang released.
Automasi & template: gunakan template invoice/packing list standar, dan bila memungkinkan integrasikan pesan EDI dengan customs/handler.
10. SOP singkat & checklist dokumen (siap pakai)
SOP ringkas customs clearance (umum):
Pre-shipment check: verifikasi HS, nilai, lisensi, dokumentasi.
Submit pre-arrival data: e-manifest/AWB/BL + CI + PL + CO (jika perlu).
Follow up screening/inspection: jika diminta, siapkan foto, sampel, atau sertifikat.
Payment & release: bayar duties/fees, ambil release document.
Coordinate pickup: jadwalkan truck / airline pickup.
Archive: simpan bukti pembayaran & dokumen untuk audit.
Checklist dokumen UDARA
AWB (house/master)
Commercial Invoice
Packing List
Certificate of Origin (jika ada preferensi tarif)
Import permits / licences (pharma, food, etc.)
Security declaration / screening certificates (jika perlu)
Checklist dokumen LAUT
Bill of Lading (house/master)
Vessel Manifest
Commercial Invoice & Packing List
VGM (Verified Gross Mass) untuk kontainer ekspor
Delivery Order, import declaration, fumigation certificate (jika diperlukan)
Lampirkan salinan digital & physical — banyak customs modern menerima dokumen elektronik namun pemeriksaan fisik tetap memerlukan salinan yang bisa diakses cepat.
11. Studi kasus singkat (ilustrasi masalah umum)
Kasus A — Shipper yang terlambat kirim pre-arrival data (udara)
Shipper mengirim barang via udara tanpa pre-arrival full data → cargo tertahan untuk security screening manual → missed connection ke flight penerima → biaya reroute & storage di bandara meningkat. Pelajaran: di udara, kecepatan butuh dokumentasi sebelumnya.
Kasus B — Importer yang menunda pengambilan kontainer (laut)
Kontainer tiba tetapi consignee terlambat pickup → melewati free time → tagihan demurrage besar. Pelajaran: alur laut membutuhkan perencanaan pickup & kecepatan pengurusan dokumen.
12. Kesimpulan: inti yang harus diingat
Udaranya cepat, dokumennya harus sempurna dan elektronik; compliance keamanan sangat ketat.
Lautnya lambat tetapi kompleks secara fisik—manifest besar, terminal handling, dan risiko biaya waktu (demurrage/detention).
Solusi paling efektif: persiapan dokumen dini, kerja sama dengan broker/forwarder berpengalaman, dan penggunaan pre-arrival / electronic messaging agar proses clearance berjalan mulus.
Siap mengirimkan kargo Anda? Kirimkan melalui Hasta Buana Raya untuk solusi logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62-822-5840-1230 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!
Kami menyediakan layanan pengiriman yang aman, nyaman, dan terjangkau dari seluruh Indonesia. Layanan prioritas kami meliputi:
Pengiriman barang melalui udara (Pesawat Kargo, Sewa, dan Penerbangan Khusus)
Metode Pengiriman yang berbeda (Bandara ke Bandara , Gudang ke Gudang , dan Bandara ke Gudang)
Gudang dan Distribusi
Kontak
Bantuan
+62 822-3300-4972 (CS 1)
© 2024. Semua hak cipta dilindungi.


+62-811-9778-889
+62 822-3300-4973 (CS 2)
