Peran Kementerian Perhubungan dalam Regulasi Kargo Udara di Indonesia

1. Pendahuluan: Signifikansi Regulasi Kargo Udara oleh Kemenhub

Indonesia, negara kepulauan, bergantung pada kargo udara untuk menghubungkan ribuan pulau. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertugas menjaga keselamatan penerbangan, keamanan barang, dan kelancaran perdagangan. Regulasi yang kuat menjadi fondasi: tanpa kerangka hukum dan standar, operasi kargo udara bisa kacau, menimbulkan risiko kecelakaan, kebocoran muatan berbahaya, atau kemacetan logistik. Bab ini menetapkan konteks mengapa Kemenhub—melalui DJPU—harus mengadopsi praktik terbaik global, mengharmonisasikan regulasi internasional, dan merancang kebijakan adaptif untuk kebutuhan nasional yang unik.

2. Landasan Hukum dan Kebijakan Nasional

Dasar hukum regulasi kargo udara di Indonesia terletak pada:

  1. UU No. 1/2009 tentang Penerbangan: Menetapkan prinsip keselamatan dan kedaulatan udara.

  2. PP No. 36/2019 tentang Kargo Udara: Mengatur aspek operasional, perizinan, dan tarif.

  3. Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 30/2020: Detail SOP handling kargo; PM 112/2021 menyempurnakan persyaratan DG.

  4. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara: Menetapkan standar sertifikasi kargo dan fasilitas bandara.

Setiap instrumen hukum mengikat pelaku industri—maskapai, forwarder, GHA, dan operator terminal—memberi sanksi bila melanggar.

3. Struktur Organisasi Ditjen Perhubungan Udara

DJPU di bawah Kemenhub terbagi menjadi:

  • Direktorat Kelaikudaraan & Kelaikoperasian: Menerbitkan Sertifikat Kelaikan Udara (Certificate of Airworthiness) dan Air Operator Certificate (AOC) untuk cargo.

  • Direktorat Keselamatan & Kelaikamanan Penerbangan: Menangani pengawasan SOP DG, perishables, dan audit keamanan bandara.

  • Direktorat Peraturan & Organisasi: Menyusun regulasi teknis, harmonisasi ICAO/IATA, dan program peningkatan kapasitas.

  • Satuan Kerja FTAP: Kalibrasi timbangan, pengujian material, dan sertifikasi GSE.

  • Unit Inspeksi & Audit: Melaksanakan audit compliance dan inspeksi mendadak.

Rantai komando ini memastikan kebijakan turun dan dipantau hingga level operasional.

4. Proses Penerbitan Surat Keterangan Angkut Udara (SKAU)

SKAU wajib dimiliki setiap entitas yang ingin menyediakan layanan cargo. Proses menerbitkan SKAU:

  1. Pengajuan via OSS: Perusahaan mengisi form online, menyertakan data legalitas, modal minimal Rp 10 miliar, dan rencana rute.

  2. Verifikasi Dokumen: Kemenhub memeriksa SIUP, NPWP, struktur organisasi, dan financial health.

  3. Inspeksi Lapangan: Tim audit mengecek fasilitas gudang, GSE, dan prosedur operasional di terminal.

  4. SK Penetapan: Jika memenuhi syarat, Dirjen Perhubungan Udara menandatangani SKAU, berlaku 5 tahun, dapat diperpanjang.

Biaya penerbitan SKAU sekitar Rp 50 juta, dengan waktu proses 30 hari kerja.

5. Sertifikasi Operator Kargo Udara (ACR)

ACR (Air Cargo Operator Certificate) diperlukan bagi maskapai kargo:

  1. Pendaftaran dan Dokumen Teknis: Rencana operasional, track record, manual operasi kargo.

  2. Uji Kelaikoperasian Terminal & GSE: Terminal harus sesuai SNI, GSE terkalibrasi.

  3. Simulasi Penanganan: Audit simulasi DG, perishables, dan high-value cargo.

  4. Pelatihan Personel: Staf harus memiliki sertifikat DG, cold chain, dan emergency response.

  5. Penetapan ACR: Dikeluarkan oleh Dirjen Udara, dengan kewajiban audit surveillance tiap 12 bulan.

ACR memakan waktu 60 hari kerja dan biaya registrasi Rp 75 juta.

6. Standardisasi SOP Penanganan Kargo

Kemenhub menetapkan SOP komprehensif:

  • Penerimaan Kargo: Verifikasi AWB, packing list, label DG.

  • Penimbangan & Labeling: Timbangan terkalibrasi, label orientation & handling codes.

  • Storing & Staging: Zoning khusus DG, perishables, high-value.

  • Build-Up ULD: Menggunakan ULD loader, pallet locks, dokumentasi load plan.

  • Shuttle & Load: Forklift, conveyor, dan spot-check oleh Load Master.

SOP ini diujicoba melalui mock drill setiap semester, dengan laporan non-conformance dan corrective action.

7. Pengawasan Fasilitas Bandara dan GSE

Kemenhub memeriksa:

  • Kelayakan Gudang: Kapasitas, floor load, temperature control.

  • GSE Compliance: Forklift dengan load capacity sesuai, conveyor, dan hand pallet.

  • Calibrated Instruments: Timbangan, meter suhu, dan leak detector DG.

  • Keselamatan Fisik: Access control, CCTV, EVAC routes.

Semua fasilitas harus memperoleh sertifikat SNI dan ISO 9001.

8. Pengaturan Dangerous Goods oleh Kemenhub

Regulasi DG diadopsi dari IATA DGR:

  • Klasifikasi & Packing: UN spec packaging PI 965–970.

  • Labeling & Documentation: Hazard class, Shipper’s Declaration, emergency instructions.

  • Training & Certification: Petugas DG bersertifikat minimal setiap 2 tahun.

  • Storage & Segregation: Area DG terpisah, secondary containment.

Kemenhub menerbitkan PM khusus tentang DG updates tahunan.

9. Sistem Registrasi dan e‑Manifest

e‑Manifest via INSW:

  • Pre-Arrival Data Submission: 24 jam sebelum arrival.

  • Barcode AWB: Scan entry, minimal human error.

  • Customs Integration: Green channel dan red channel.

  • Tracking: Dashboard peta real-time arus kargo.

Sistem wajib 100% digital sejak 2023.

10. Peran Kemenhub dalam Audit dan Inspeksi

Model risk-based approach:

  • Routine Surveillance: Audit terjadwal cek dokumen, SOP, dan KPI.

  • Spot Inspections: Tanpa pemberitahuan, 5–10% operator.

  • Compliance Reports: Laporan bulanan & triwulanan.

Temuan audit dicatat dalam CAR (Corrective Action Request) dengan tenggat 45 hari.

11. Pengaturan Tarif dan Penetapan Freight Rate Guidelines

Kemenhub menerbitkan:

  • Tarif Batas Bawah: Base rate per kg untuk rute utama.

  • Fuel Surcharge Formula: Index BPH Migas + 5%.

  • Security Fee: Rp 50/gr, ditetapkan per MOU.

  • Penalty Guidelines: Refund atau service credit 20% untuk delay >4 jam.

Pedoman di‑review setiap semester untuk menyesuaikan inflasi dan harga minyak.

12. Inisiatif Digitalisasi dan e‑Booking

Roadmap digitalisasi:

  1. e-Booking Portal: Booking space, timeslot, dan tracking.

  2. API Integration: Sistem forwarder & TMS airline.

  3. Dashboard KPI Nasional: Monitor throughput, OTP, dwell time per bandara.

Target 2025: 90% digital adoption di seluruh stakeholder.

13. Kemenhub dan Koordinasi Lintas Lembaga

MoU dengan:

  • Bea Cukai: sinkronisasi e‑Manifest dan single window compliance.

  • KLHK: pengelolaan limbah DG.

  • BPOM: kontrol farmasi cold chain.

  • BNPB: prosedur kargo darurat.

Koordinasi mempercepat approval dan audit joint operations.

14. Standar Keselamatan dan Keamanan

Mengacu ICAO Annex 17:

  • Access Control: biometri, badge.

  • Cargo Screening: 100% X-ray, ETD sample.

  • CCTV & Patrol: CCTV 24/7, security patrol 2 jam sekali.

Kemenhub membentuk Aviation Security Task Force untuk oversight.

15. Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Regulator

Program pelatihan:

  • Safety Inspector Course: ICAO-endorsed.

  • DG Specialist: IATA DG Trainer.

  • Refresher Workshop: update regulasi triwulanan.

Sertifikasi mandatory bagi 200+ inspector DJPU.

16. Penanganan Pelanggaran dan Sanksi Administratif

Sanksi:

  • Peringatan Tertulis: pelanggaran minor SOP.

  • Denda Administratif: Rp 100 juta–Rp 1 miliar.

  • Suspensi SKAU/ACR: pelanggaran berulang atau safety breach.

Penerapan sanksi mengikuti due process dan hearing.

17. Tantangan dan Strategi Mitigasi di Era Globalisasi

Tantangan:

  • Limited Personnel: rasio inspector rendah.

  • Legacy Systems: beberapa bandara belum digital.

  • Tarif Volatility: fluktuasi oil & global demand. Strategi:

  • PPP Models: outsourcing audit.

  • Regulatory Sandboxes: pilot digital services.

  • Hedging Contracts: stabilisasi freight rates.

18. Visi Masa Depan: Transformasi Regulasi Kargo Udara

Menuju Digital ASEAN Cargo Hub:

  1. Mutual Recognition Agreements (MRA): sertifikat DG & SOP cross-border.

  2. Blockchain e-Manifest: standardize data sharing.

  3. Green Cargo Initiative: carbon credit scheme.

Kemenhub menargetkan Indonesia jadi hub kargo udara terintegrasi di ASEAN pada 2030.

Siap mengirimkan kargo udara Anda? Kirimkan melalui Hasta Buana Raya untuk solusi logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62-822-5840-1230 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!

Digital Marketing

Kamis, 17 Juli 2025 10:00 WIB