Found Cargo dalam Pengiriman Kargo Udara
Pendahuluan — Mengapa Topik “Found Cargo” Penting untuk Semua Pemain Logistik?
Bayangkan sebuah pallet atau paket tampak di terminal kargo tanpa AWB yang valid, label rusak, atau dengan informasi pengirim/penerima yang samar. Atau sebuah kontainer berisi barang ditemukan di apron setelah ramp operasi tanpa pemilik yang jelas. Situasi seperti ini bukan sekadar gangguan operasional — ia menimbulkan risiko keselamatan, kepatuhan, biaya holding, potensi klaim asuransi, dan implikasi hukum. Istilah yang sering dipakai untuk kasus semacam ini adalah found cargo—barang ditemukan.
Found cargo dapat terjadi di mana saja: acceptance desk, gudang konsolidasi, rute transit, ULD (Unit Load Device) yang terlepas identitasnya, hingga di area terminal inbound. Penanganan yang salah meningkatkan risiko safety (mis. jika barang berbahaya), kerusakan barang sensitif (mis. barang suhu-tersensitif), dan pelanggaran peraturan (mis. barang LARTAS tanpa izin). Untuk itu, memahami definisi, alur operasional, aspek legal, dan praktik terbaik penanganan found cargo adalah keharusan bagi maskapai, ground handler, freight forwarder, broker, dan pemilik gudang kargo udara
1. Definisi Found Cargo — Apa yang Dimaksud dan Ruang Lingkupnya?
Found cargo adalah istilah operasional yang merujuk pada barang atau muatan yang ditemukan di fasilitas kargo, ramp, transit area, atau sarana transportasi (ULD, truck, container) yang tidak memiliki identifikasi pengirim atau penerima yang jelas, atau tidak dapat segera dikaitkan dengan dokumen pengiriman yang sah. Barang tersebut dapat berupa paket kecil, pallet, ULD, atau kontainer.
Cakupan pengertian meliputi beberapa kondisi:
Barang tanpa AWB/HAWB/MAWB yang dapat dikenali.
Barang dengan label rusak, terpotong, atau nomor AWB tidak terbaca.
Paket berisi barang yang tidak sesuai dengan dokumen yang ditemukan di lokasi yang tidak sesuai.
ULD yang ditemukan tertinggal tanpa manifest yang jelas.
Barang yang “terbengkalai” akibat offload mendadak dan tidak diklaim.
Found cargo berbeda dari misdirected cargo (barang dikirim ke lokasi/flight yang salah namun dokumennya ada) dan lost cargo (barang tidak dapat ditemukan). Namun, found cargo bisa beralih menjadi lost cargo jika penanganan tidak tepat.
2. Jenis-jenis Found Cargo yang Sering Terjadi
Found cargo hadir dalam berbagai bentuk — mengenal tipologi membantu menentukan tanggapan yang tepat.
2.1 Paket atau Box Kecil Tanpa Label Memadai
Sering terjadi saat penandaan shipping kurang rapi, atau setelah bulk handling di gudang konsolidasi.
2.2 Pallet/ULD Tanpa Dokumen atau Dengan Dokumen Hilang
ULD yang ditemukan di apron atau di loading area setelah pesawat berangkat bisa memicu investigasi serius. ULD tanpa manifest berisiko memengaruhi load planning.
2.3 Barang dengan Informasi Rusak atau Ambigu
Label tergores, barcode tidak terbaca, atau informasi tercetak terhapus menyebabkan barang tidak bisa langsung diidentifikasi.
2.4 Barang LARTAS atau Barang Berbahaya yang Terabaikan
Ini berpotensi menjadi situasi berbahaya: barang berbahaya tanpa deklarasi bisa memicu insiden keselamatan.
2.5 Cold Chain Cargo yang Ditemukan dalam Kondisi Unknown
Barang suhu-kontrol ditemukan tanpa data logger atau catatan suhu — memicu urgent quality assessment.
2.6 High-Value Goods (Electronics, Jewelry, Art) yang Tidak Teridentifikasi
Resiko tinggi: pencurian, klaim asuransi, dan persyaratan keamanan ekstra diperlukan.
3. Penyebab Umum Terjadinya Found Cargo
Memahami akar penyebab membantu mencegah pengulangan kejadian. Berikut faktor-faktor utama:
3.1 Kesalahan Dokumentasi & Labeling
Label lepas, AWB tidak terpasang, atau informasi tidak lengkap adalah sebab paling umum. Human error saat labeling, salah print, atau pencetakan terputus bisa menyebabkan barang “menghilang” dalam proses.
3.2 Kegagalan Sistem & Rekonsiliasi Data
Mismatch antara data manifest digital dan muatan fisik karena proses entry manual, sinkronisasi sistem yang buruk, atau integrasi yang tidak sempurna.
3.3 Off-load & Re-routing Darurat
Saat flight overbook, cuaca, atau isu teknis, barang bisa di-offload atau dipindahkan ke flight lain namun dokumentasi tidak mengikuti.
3.4 Kecurangan / Pencurian & Penanganan Ilegal
Dalam kasus buruk, barang sengaja ditinggalkan untuk diambil pihak tak bertanggung jawab. Atau, barang “ditemukan” setelah dilakukan manipulasi.
3.5 Kesalahan Konsolidasi / Deconsolidation
Forwarder yang mengkonsolidasikan banyak HAWB di satu MAWB dapat salah mengalokasikan barang saat deconsolidation di destination hub.
3.6 Kesalahan Trucking / Warehouse Handling
Driver salah drop, atau gudang meletakkan barang di area sementara yang salah sehingga menimbulkan found cargo.
3.7 Kurangnya SOP Clear untuk Exception Handling
Tanpa prosedur yang jelas, found cargo bisa menumpuk karena staf tidak tahu langkah pertama yang harus dilakukan.
4. Risiko yang Timbul Akibat Found Cargo
Found cargo bukan masalah sepele. Berikut daftar risiko yang terkait dan penjelasan implikasinya.
4.1 Risiko Keamanan dan Keselamatan
Barang berbahaya yang tidak terdeklarasi bisa menimbulkan kebakaran atau insiden kimia. ULD tidak teridentifikasi yang terpasang di pesawat bisa memicu isu load planning dan safety.
4.2 Risiko Kepatuhan dan Hukum
Barang LARTAS yang tidak tercatat atau barang yang masuk daftar larangan dapat menjerat operator, forwarder, atau gudang pada tindakan administratif atau pidana.
4.3 Risiko Finansial & Biaya
Biaya penyimpanan, demurrage, administrative handling fees, serta potensi klaim asuransi atau penalti bea cukai dapat membengkak. Selain itu, barang yang rusak akibat penanganan lama bisa mengakibatkan klaim.
4.4 Risiko Reputasi
Ketika barang pelanggan hilang, tertahan, atau rusak tanpa alasan yang jelas, reputasi perusahaan operator/forwarder bisa rusak, mempengaruhi kepercayaan klien.
4.5 Risiko Operasional
Found cargo memicu bottleneck di gudang atau apron; staff diharuskan mengejar rekonsiliasi manual yang memakan waktu.
5. Alur Penanganan Found Cargo — Proses Standar Operasional
Berikut alur recommended yang bisa dijadikan SOP di gudang, maskapai, atau forwarder.
5.1 Langkah Awal: Identifikasi & Amankan Lokasi
Segera amankan barang di lokasi isolasi yang aman untuk mencegah akses tidak berwenang.
Tandai area dengan sign “FOUND CARGO — DO NOT MOVE” dan catat waktu serta PIC (person in charge).
5.2 Dokumentasi Awal (Foto & Notasi)
Ambil foto kondisi luar, label, nomor segel, kondisi pallet/packing.
Catat lokasi ditemukan (terminal, ULD no., truck plate), waktu, dan nama staff yang menemukan.
Jika barang terlihat berbahaya (bau, bocor, korosi), segera pakai prosedur hazmat dan jangan sentuh.
5.3 Verifikasi Identitas Barang
Cek barcode, AWB, HAWB, MAWB jika ada; gunakan scanning handheld.
Periksa manifest flight dan reconcile dengan ULD list.
Gunakan database TMS/WMS untuk mencari kecocokan AWB/booking reference.
5.4 Pemberitahuan Internal & Eksternal
Notifikasi langsung ke chain: supervisor gudang, operations control, security, dan freight forwarder/airline terlibat.
Siapkan FSU khusus "Found Cargo Notification" kepada forwarder dan shipper jika identitas dapat ditemukan.
5.5 Penanganan Khusus Berdasarkan Kategori Barang
Jika DG terindikasi: ikuti SOP dangerous goods: isolasi, notify safety officer, hubungi konsultan DG, dan segera laporkan ke regulator bila berbahaya.
Jika cold chain: cek data logger; tentukan apakah barang masih memenuhi spesifikasi; segera lakukan quality assessment.
Jika high-value: pindahkan ke vault aman; batasi akses; buat chain of custody dokumentasi.
5.6 Rekonsiliasi Dokumen & Investigasi
Cross-check AWB, manifest, booking, trucking docs; lakukan tracing telepon/email ke forwarder/shipper.
Lakukan audit pada CCTV jika ada untuk melihat berasal dari mana barang itu datang.
Catat findings di report: waktu in, lokasi, siapa sudah dihubungi, dan next action.
5.7 Keputusan Disposisi Sementara
Jika owner teridentifikasi: koordinasi penjemputan dan dokumen re-claim.
Jika owner tidak teridentifikasi dalam window waktu standar (mis. 24–72 jam): apply holding policy—pindahkan ke quarantine/storage secure, koordinasikan with customs if necessary.
Jika barang dicurigai ilegal atau LARTAS: serahkan pada otoritas berwenang sesuai peraturan.
5.8 Dokumentasi Penutup & Laporan Insiden
Buat PIR (Property Irregularity Report) dan laporan internal.
Simpan foto, log panggilan, dan dokumen yang berkaitan.
Jika terjadi klaim atau kerusakan, kumpulkan evidence lengkap untuk insurer.
6. Peran dan Tanggung Jawab Para Pemangku Kepentingan
Penanganan found cargo melibatkan banyak pihak. Berikut peran utama mereka.
6.1 Ground Handling Agent / Gudang
Segment pertama yang sering menemukan barang.
Tanggung jawab: mengamankan item, membuat dokumentasi awal, dan menerapkan SOP hazmat bila diperlukan.
Harus menjaga chain of custody dan menyediakan storage aman.
6.2 Freight Forwarder / Consolidator
Peran penting: menelusuri MAWB/HAWB; menghubungi shipper/consignee; mengkoordinasikan klaim atau penjemputan.
Jika barang merupakan bagian dari konsolidasi mereka, forwarder bertanggung jawab menelusuri HAWB terkait.
6.3 Carrier / Maskapai
Bertanggung jawab memastikan ULD dan manifest cocok.
Jika found cargo ditemukan pada pesawat atau apron terkait flight, maskapai perlu melakukan internal investigation terkait load planning dan dokumentasi.
6.4 Security & Compliance (Terminal / Airport Police)
Menilai risiko keamanan; mengambil tindakan jika barang mencurigakan.
Mempunyai wewenang menahan barang dan melibatkan otoritas negara bila ada indikasi kriminal.
6.5 Customs & Quarantine Authorities
Jika barang dicurigai LARTAS atau memerlukan clearance, customs akan menentukan langkah: inspection, testing, confiscation, atau release when owner identified.
6.6 Insurer
Jika barang diasuransikan, insurer harus diberi notifikasi awal saat ada found cargo dengan indikasi kerusakan atau risiko.
Mereka mengkoordinasi adjuster dan verifikasi klaim saat diperlukan.
6.7 Shipper & Consignee
Jika teridentifikasi, shipper/consignee bertanggung jawab menyediakan dokumen yang diperlukan untuk klaim atau penjemputan.
Jika tidak, mereka dapat dituntut untuk memberikan bukti kepemilikan.
7. Dokumentasi Wajib dan Bukti yang Harus Dikumpulkan
Dokumentasi adalah bahan utama untuk audit, klaim, dan proses hukum. Kumpulkan hal-hal berikut:
Foto kondisi luar barang (multi-angle).
Foto label, barcode, AWB jika terlihat.
Foto segel, nomor ULD, dan nomor truck.
CCTV footage (potongan waktu kejadian).
Acceptance record atau timestamp discovery.
Laporan temuan (Found Cargo Report) yang mencatat PIC, waktu, lokasi, kondisi.
Copy manifest & flight load sheet untuk flight terkait.
Dokumen komunikasi (email, log telepon) dengan forwarder, carrier, security, dan otoritas lain.
Data logger snapshot untuk cold chain cargo.
SDS/MSDS jika dicurigai bahan kimia.
Dokumen ini harus diarsipkan rapi dalam sistem WMS/TMS atau document management dengan waktu retention sesuai peraturan.
8. Aspek Kepabeanan, Legal, dan Regulasi
Found cargo dapat memicu keterlibatan otoritas negara. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan.
8.1 Pemberitahuan ke Bea Cukai
Jika barang ditemukan di area impor, customs harus diberi tahu bila identitas tidak jelas atau barang dicurigai memerlukan permit.
Otoritas berhak menahan barang untuk inspeksi, sampling, atau pengujian.
8.2 Barang LARTAS dan Larangan
Jika barang termasuk larangan/ pembatasan (obat-obatan, hewan, tanaman, bahan kimia berbahaya, barang budaya), ditemukan tanpa dokumen, tindakan dapat mencakup seizure, pemusnahan, atau proses hukum terhadap pihak terkait.
8.3 Salvage, Abandoned Cargo, dan Kepemilikan
Jika owner tidak teridentifikasi dalam jangka waktu tertentu, beberapa yurisdiksi memiliki aturan tentang abandoned cargo: proses lelang, disposal, atau pemusnahan. Landasan hukum berbeda per negara; operator harus konsultasi dengan counsel legal dan customs.
8.4 Data Privacy & Chain of Custody
Dokumen investigasi mengandung informasi pribadi dan komersial; jaga kerahasiaan sesuai peraturan perlindungan data saat berbagi informasi.
9. Asuransi & Klaim Terkait Found Cargo
Aspek asuransi penting. Jika barang diasuransikan, bagaimana klaim dikelola?
9.1 Notifikasi Awal ke Insurer
Segera informasikan insurer ketika ditemukan indikasi kerusakan atau kehilangan barang penting. Notifikasi awal menghindari masalah saat adjuster datang.
9.2 Bukti & Dokumentasi Klaim
Simpan seluruh bukti: foto, PIR, manifest, invoice, packing list, dan dokumen chain of custody. Adjuster membutuhkan bukti untuk menilai nilai klaim.
9.3 Liability & Limits
Siapa yang bertanggung jawab? Bisa bergantung pada Incoterms, AWB clauses, dan kontrak forwarder. Carrier liability mungkin terbatas oleh ketentuan AWB atau Warsaw/Montreal conventions; forwarder mungkin punya batasan lain.
9.4 Settlement & Subrogation
Jika insurer membayar klaim, mereka berhak menuntut pihak yang dianggap bertanggung jawab (subrogation). Oleh karena itu, investigasi internal harus menyimpan bukti jika ada kelalaian pihak ketiga.
10. Kebijakan Penyimpanan, Holding Period, dan Disposisi Akhir
Operator harus mempunyai policy tertulis tentang berapa lama found cargo disimpan dan bagaimana disposisinya.
10.1 Holding Period Standar
Praktik umum: 24–72 jam untuk identifikasi owner/forwarder; namun periode dapat diperpanjang bila menunggu otoritas atau pihak asuransi. Untuk cold chain dan perishables, periode lebih singkat karena risiko kerusakan.
10.2 Storage Conditions
Tergantung kategori: DG harus disimpan di area DG, cold chain di suhu tertentu, high value di vault.
10.3 Disposisi Akhir
Jika owner tidak muncul: prosedur dapat mencakup auction (lelang), destruction under customs supervision, atau transfer ke warehouse sale. Semua tindakan harus tercatat dan mendapat authorisasi legal.
11. SOP Siap Pakai: Template Langkah demi Langkah Penanganan Found Cargo
Berikut SOP ringkas yang bisa diadaptasi menjadi prosedur operasional.
SOP: Penemuan & Penanganan Found Cargo (Ringkas)
Tujuan: Mengamankan, mengidentifikasi, dan mendisposisi found cargo sesuai regulasi dan kebijakan perusahaan.
Scope: Seluruh area kargo, ramp, dan gudang.
Langkah:
Secure & Isolate: Penemu mengamankan barang di lokasi isolasi. Catat waktu dan PIC. Pasang label “FOUND CARGO”.
Immediate Notification: Hubungi supervisor operations, security, dan safety. Jika tampak DG, ikuti prosedur hazmat.
Document: Ambil foto multi-angle, catat nomor ULD/truck/kontainer, baca barcode/AWB jika memungkinkan.
Preliminary Check: Scan AWB/HAWB; cek manifest flight; cari match di TMS/WMS.
Notify Stakeholders: Kirim Found Cargo Notification (FCN) ke forwarder, carrier, dan OPS via email/portal. Sertakan foto.
Store: Pindahkan ke storage secure sesuai kategori (DG/cold chain/high value).
Investigate: Security & operations review CCTV; rekonsiliasi manifest; hubungi forwarder/shipper untuk klaim.
Customs/Authority Liaison: Jika perlu, beri tahu customs/ quarantine.
Disposition: Kembalikan ke owner bila dapat diidentifikasi; jika tidak, hold sesuai holding policy atau disposisi setelah persetujuan legal.
Close Out: Buat final report, update database, dan simpan dokumentasi untuk audit.
Catatan: Waktu response harus diukur dan dicatat untuk KPI.
12. Checklist Praktis untuk Staf Lapangan: Apa yang Harus Dilakukan Saat Menemukan Barang
Cetak dan tempel checklist ini di acceptance desk dan area storage.
Amankan barang segera — jangan biarkan di area publik.
Tandai barang “FOUND CARGO” dan catat lokasi.
Foto kondisi paket, label, segel, dan lingkungan temuan.
Catat ULD no., flight no., truck plate, dan time stamp.
Cek apakah barang menunjukkan tanda DG atau suhu excursion.
Scan untuk AWB/HAWB; catat jika ada.
Notifikasi supervisor, security, dan safety officer.
Kirim FCN ke forwarder & carrier (attach foto).
Simpan barang di area yang sesuai (DG / cold chain / high value).
Lakukan investigasi internal (CCTV, manifest, crew log).
Siapkan PIR & final incident report.
13. Studi Kasus: Ilustrasi Penanganan Found Cargo Berhasil
Kasus 1: ULD Ditinggal di Apron — Barang Dikembalikan Tepat Waktu
Situasi: ULD ditemukan di apron setelah pesawat sudah meninggalkan apron. ULD berisi spare parts. Label sebagian tergores.
Tindakan: Ground handler mengamankan ULD, memindai barcode yang tersisa, cek manifest flight, dan menemukan match via MAWB. Forwarder diorigin menerima FCN, mengonfirmasi ownership, dan mengirim instruksi routing ulang. Barang dikirim via next flight.
Hasil: No claim, downtime pabrik dihindari, investigasi internal memperbaiki SOP build ULD.
Kasus 2: Paket Tidak Terdeteksi — Menjadi Found Cargo selama 48 Jam
Situasi: Paket berisi produk kimia ditemukan dengan label samar.
Tindakan: Safety officer segera memanggil tim hazmat, SDS diperiksa, area diisolasi, customs diberi tahu. Identitas ditemukan lewat invoice di dalam paket. Shipper dihubungi; mereka berterima kasih karena penemuan cepat.
Pelajaran: Prosedur hazmat dan CCTV yang baik menyelamatkan situasi.
14. KPI yang Direkomendasikan untuk Mengukur Penanganan Found Cargo
Mengukur performa membantu mengurangi kejadian berulang.
Found Cargo Response Time (avg): waktu sejak temuan hingga barang diamankan dan notifikasi dikirim. Target: <30 menit.
Identification Rate: persen found cargo yang berhasil diidentifikasi owner dalam 24 jam. Target: >80–90%.
Disposition Time: waktu total sejak temuan hingga final disposisi (return/destroy/auction). Target: 72 jam untuk non-sensitive items.
Number of Found Cargo per 1,000 shipments: indikator frekuensi kejadian; target penurunan year-on-year.
Compliance Incidents: found cargo yang terkait DG atau LARTAS yang berujung pada pelanggaran. Target: 0.
Cost per Incident: biaya rata-rata penanganan found cargo; gunakan untuk cost-control.
15. Strategi Pencegahan Jangka Pangjang — Bagaimana Mengurangi Kejadian Found Cargo
Pencegahan lebih murah daripada remediasi. Berikut strategi yang ampuh.
15.1 Standardisasi Label & Double-Check di Acceptance
Gunakan label durable dengan barcode.
Terapkan prinsip 4-eye check: satu staff menempel label, staff lain verifikasi.
15.2 Integrasi Sistem & Real-Time Reconciliation
Integrasikan WMS/TMS dengan manifest carrier; gunakan scan gate untuk reconcile setiap movement.
Latih staff untuk segera mismatch handling saat scanning gagal.
15.3 SOP ULD Build & Manifest Sign-off
Wajibkan sign-off dua pihak untuk setiap ULD sebelum dibawa ke ramp. Catat seal no dan foto ULD.
15.4 CCTV Coverage & Audit Trail
Pastikan coverage area kritis: trimming, staging, loading; simpan footage untuk minimal periode tertentu.
15.5 Pelatihan Kesadaran Keamanan & Handling DG
Pelatihan rutin untuk staff tentang labeling, DG handling, dan prosedur eskalasi.
15.6 Contractual Controls & SLA dengan Mitra
Termasuk klausul liability dan procedures untuk found cargo dalam kontrak dengan forwarder dan trucking provider.
15.7 Preventive Maintenance & Process Audits
Audit periodik terhadap proses acceptance, ULD build, dan manifest reconciliation; lakukan perbaikan berkelanjutan.
16. Isu Khusus: Found Cargo pada Cold Chain, DG, dan High Value Items
Setiap kategori memerlukan treatment khusus—beberapa poin penting:
Cold Chain
Immediate action: ambil data logger, catat baseline temp; quick test untuk menentukan integritas produk.
Disposition: bila excursion signifikan, lakukan test lab atau lakukan return to shipper. Waktu respon kritikal.
Dangerous Goods
Safety first: jangan buka barang; isolasi area; notify regulator & hazmat team.
Legal requirement: failure handling DG found cargo dapat berujung pidana. Fleksibilitas tak berlaku.
High Value
Keamanan ekstra: pindahkan ke vault, batasi akses, catat chain of custody.
Insurance: inform insurer early and coordinate adjuster.
17. Kesimpulan — Menjadikan Penanganan Found Cargo Sebagai Keunggulan Operasional
Found cargo adalah masalah operasional yang kompleks namun dapat dikelola dengan baik bila ada SOP, dokumentasi, koordinasi, dan disiplin. Pengamanan awal, dokumentasi lengkap, integrasi sistem data, komunikasi cepat ke semua pemangku kepentingan, serta keterlibatan otoritas saat perlu adalah kunci. Lebih baik lagi, langkah pencegahan seperti standardisasi labeling, double-check acceptance, CCTV, dan audit reguler mengurangi frekuensi kejadian.
Perusahaan yang mampu merespons found cargo dengan cepat dan benar bukan hanya mengurangi biaya operasional dan risiko hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan dan reputasi sebagai operator yang andal. Jadikan penanganan found cargo bagian dari budaya keamanan, kepatuhan, dan continuous improvement dalam operasi Anda.
Siap mengirimkan kargo udara Anda? Kirimkan melalui Hasta Buana Raya untuk solusi logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62-822-5840-1230 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!
Digital Marketing
Sabtu, 27 September 2025 10:00 WIB
Kami menyediakan layanan pengiriman udara yang aman, nyaman, dan terjangkau dari seluruh Indonesia. Layanan prioritas kami meliputi:
Pengiriman barang melalui udara (Pesawat Kargo, Sewa, dan Penerbangan Khusus)
Metode Pengiriman yang berbeda (Bandara ke Bandara , Gudang ke Gudang , dan Bandara ke Gudang)
Gudang dan Distribusi
Kontak
Bantuan
© 2024. Semua hak cipta dilindungi.


+62-811-9778-889





