Barang-Barang Terlarang dan Berbahaya dalam Pengiriman Kargo Udara


I. Pendahuluan
Pengiriman kargo udara harus memperhatikan keamanan dan keselamatan, terutama terkait barang-barang terlarang dan berbahaya. Regulasi internasional mengatur secara rinci apa saja yang boleh dan tidak boleh dikirim melalui udara. Artikel ini membahas jenis barang terlarang, klasifikasi barang berbahaya, persyaratan pengemasan dan pelabelan, serta prosedur penanganan dan dokumentasi yang wajib dipatuhi. Dengan memahami setiap aspek, perusahaan logistik dan pengirim dapat meminimalkan risiko kecelakaan, penolakan kiriman, dan denda administratif.
II. Definisi dan Dasar Regulasi
Barang Terlarang (Prohibited Items): Barang yang dilarang sama sekali untuk diangkut melalui udara karena berisiko tinggi terhadap keselamatan pesawat dan penumpang, misalnya bahan peledak, amunisi, dan zat radioaktif.
Barang Berbahaya (Dangerous Goods): Barang yang dapat menimbulkan bahaya jika tidak ditangani dengan benar, seperti bahan mudah terbakar, korosif, teroksidasi, atau zat bertekanan.
Regulasi utama:
IATA Dangerous Goods Regulations (DGR): Panduan operasional industri penerbangan komersial.
ICAO Technical Instructions: Aturan resmi PBB untuk transportasi udara.
Peraturan Nasional: Banyak negara memiliki addendum lokal terkait barang berbahaya.
III. Klasifikasi Barang Berbahaya
Barang berbahaya digolongkan dalam sembilan kelas, setiap kelas mencakup deskripsi, risiko, dan contoh:
1. Kelas 1 – Bahan Peledak
Termasuk amunisi, kembang api, dan bahan peledak militer. Karena risiko ledakan, pengiriman kelas ini sangat dibatasi. Persyaratan keamanan meliputi bahan kemasan khusus anti-shock dan dokumentasi izin resmi instansi berwenang.
2. Kelas 2 – Gas
Meliputi gas terkompresi, gas cair, dan gas terlarut. Contoh: oksigen, nitrogen cair, gas BBQ. Dikemas dalam silinder baja bertekanan tinggi dengan valve khusus dan tahan bocor. Label peringatan harus jelas menunjukkan jenis gas (inflamabel, non-inflamabel, beracun).
3. Kelas 3 – Cairan Mudah Terbakar
Contoh: bensin, alkohol, cat. Memerlukan kemasan kedap udara dan tahan bocor, serta overflow prevention. Setiap kontainer tidak boleh melebihi volume maksimum yang diizinkan, biasanya 220 liter per kemasan.
4. Kelas 4 – Padatan Mudah Terbakar; Bahan Substansi yang Rentan Ke Reaksi Spontan
Termasuk bubuk logam, kayu sawdust, dan bahan yang mudah menyala. Dikemas dalam kotak kayu lapis atau karton ganda, dengan pelabelan "Flammable Solid".
5. Kelas 5 – Bahan Pengoksidasi dan Peroksida Organik
Contoh: kalium nitrat, hidrogen peroksida. Bahan ini dapat mempercepat kebakaran. Pengemasan harus terpisah dari bahan mudah terbakar dengan space blocking dan desiccant untuk menyerap uap.
6. Kelas 6 – Bahan Beracun dan Infeksius
Termasuk racun, pestisida, dan sampel laboratorium infeksius. Wajib menggunakan triple packing (primary receptacle, secondary packaging, outer packaging), dan harus dalam container yang kedap bocor serta bertanda "Toxic" atau "Infectious Substance".
7. Kelas 7 – Radioaktif
Contoh: isotop medis. Pengiriman memerlukan container khusus berlapis timbal, batas dosis radiasi diukur sebelum pengiriman, dan izin dari badan tenaga nuklir.
8. Kelas 8 – Bahan Korosif
Contoh: asam sulfat, alkali. Kemasan harus berbahan plastik atau stainless steel, dengan lapisan penyangga (cushioning) untuk mencegah pecah.
9. Kelas 9 – Bahan Lainnya yang Berpotensi Menyebabkan Bahaya
Misalnya baterai lithium, magnet kuat, dan amunisi udara. Setiap jenis memiliki regulasi tambahan khusus, terutama baterai yang memerlukan State of Charge maksimal 30%.
IV. Barang Terlarang: Daftar Umum
Bahan Peledak: Granat, petasan ilegal, detonator.
Senjata Api dan Amunisi: Pistol mainan yang dapat dimodifikasi.
Zat Radioaktif tanpa Izin: Sumber radiasi yang tidak resmi.
Hewan Hidup Berbahaya: Ular berbisa, serangga pembawa penyakit.
Material Proliferasi: Bahan kimia untuk senjata kimia.
Pengiriman barang terlarang berakibat pada penahanan hingga penuntutan pidana. Pengirim wajib mengecek daftar larangan sebelum memesan layanan.
V. Persyaratan Pengemasan dan Pelabelan
Kemasan Khusus: Karton ganda, drum plastik, atau box kayu untuk bahan korosif dan padat mudah terbakar.
Pelabelan Standar: Label segitiga berwarna sesuai kelas (misal merah untuk mudah terbakar), serta marking UN number (kode identifikasi internasional).
Dokumentasi Lengkap: Shipper’s Declaration for Dangerous Goods, packing certificate, MSDS (Material Safety Data Sheet).
Pengamanan Tambahan: Segel plomb, strap logam, dan dunnage untuk mencegah shifting.
Pelanggaran standar pengemasan dan pelabelan dapat menyebabkan kiriman ditolak, denda, hingga blacklist pada sistem maskapai.
VI. Prosedur Penanganan dan Keamanan
Training Personel: Pelatihan rutin sesuai IATA DGR, termasuk emergency response.
Area Terpisah: Penanganan barang berbahaya di lokasi khusus jauh dari kargo reguler.
Pemeriksaan Fisik: X-ray screening dan manual inspection untuk deteksi kontaminasi.
Dokumentasi Kejadian: Logbook inspeksi, laporan insiden, dan corrective action.
Dengan prosedur yang ketat, risiko kebocoran, tumpahan, dan kontaminasi dapat diminimalkan.
VII. Dokumentasi dan Proses Clearance
Air Waybill Berbahaya: AWB mencantumkan keterangan DG dan UN number.
Customs Declaration: Form Pemberitahuan Impor/Ekspor disertai dokumen DG.
Approval dari Otoritas: Izin khusus dari badan penerbangan dan bea cukai.
Record Keeping: Simpan dokumen minimal 2 tahun untuk audit.
VIII. Tanggung Jawab Shipper dan Ground Handler
Shipper: Kewajiban memberikan data akurat, packing sesuai standar, dan dokumen lengkap.
Forwarder: Verifikasi dokumen, koordinasi dengan maskapai, dan persiapan ground handling.
Ground Handler: Pelaksanaan handling sesuai prosedur, pelaporan insiden, dan briefing tim.
Kolaborasi ketiga pihak menjamin proses berjalan aman dan sesuai regulasi.
IX. Dampak Kegagalan Kepatuhan
Penahanan Kargo: Barang ditahan atau dimusnahkan oleh bea cukai.
Denda Administratif: Sanksi finansial hingga puluhan ribu dolar.
Blacklist dan Reputasi: Perusahaan dapat diblacklist oleh maskapai dan otoritas bandara.
Risiko Keselamatan: Kecelakaan di darat atau di udara, kerusakan pesawat, hingga korban jiwa.
X. Studi Kasus: Insiden Lithium Battery
Kejadian: Baterai lithium dengan SOC 80% meledak di ruang kargo.
Analisis: Kemasan tidak sesuai State of Charge maksimum 30%, label tidak jelas.
Tindakan: Investigasi, denda, dan penerapan ulang prosedur packing.
Pembelajaran: Pentingnya pelatihan dan pengecekan dokumen sebelum kirim.
XI. Rekomendasi Praktis
Checklists Detail: Gunakan daftar periksa DG sebelum packing.
Sertifikasi Reguler: Personel menjalani refresh training setiap 2 tahun.
Kolaborasi Ahli: Konsultasi dengan professional DG untuk kasus kompleks.
Audit Berkala: Simulasi insiden dan audit internal minimal setahun sekali.
Update Regulasi: Pantau perubahan IATA DGR tiap tahun.
XII. Kesimpulan
Mengirim barang terlarang atau berbahaya memerlukan kepatuhan ketat terhadap standar internasional dan sertifikasi. Dengan memahami klasifikasi, menerapkan pengemasan dan pelabelan yang tepat, mengikuti prosedur penanganan, serta menjaga dokumentasi lengkap, perusahaan dapat mengurangi risiko keselamatan, meminimalkan penalti, dan menjaga reputasi di industri kargo udara.
Siap mengirimkan kargo udara Anda? Kirimkan melalui Hasta Buana Raya untuk solusi logistik yang andal dan aman!
👉 Hubungi 📱 +62-822-5840-1230 (WhatsApp/Telepon) untuk informasi lebih lanjut dan solusi pengiriman terbaik!
Digital Marketing
Jumat, 25 April 2025 10:00 WIB
Kami menyediakan layanan pengiriman udara yang aman, nyaman, dan terjangkau dari seluruh Indonesia. Layanan prioritas kami meliputi:
Pengiriman barang melalui udara (Pesawat Kargo, Sewa, dan Penerbangan Khusus)
Metode Pengiriman yang berbeda (Bandara ke Bandara , Gudang ke Gudang , dan Bandara ke Gudang)
Gudang dan Distribusi
Kontak
Bantuan
© 2024. Semua hak cipta dilindungi.


+62-811-9778-889





